Buka Kotak Kejutan Tokopedia Setiap Hari Sampai 13 Mei 2020 Menangkan Kupon Undian Grand Prize, Diskon Produk, Cashback, dan Diskon Pulsa/ Paket Data

Kotak Kejutan TokopediaPeriode Promo 6 April – 13 Mei 2020

Tanggal Pengundian Kupon Undian Grand Prize akan dilakukan pada tanggal 2 Juni 2020. Info / Pengumuman pemenang Kotak Kejutan Tokopedia akan diumumkan pada tanggal 8 Juni 2020

Kotak Kejutan: Menangkan Mitsubishi Xpander, emas batangan, dan ratusan ribu sembako hanya di Tokopedia.

SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Peserta harus membuka aplikasi Tokopedia dan icon Kotak Kotak Kejutan di halaman utama aplikasi Tokopedia untuk mengikuti aktivitas atau scan QRCode yang terdapat pada bungkusan atau POSM partner tokopedia.
  2. Kotak Kejutan adalah aktifitas bermain yang guna meningkatkan penggunaan aplikasi tokopedia dan pengguna berhak mendapatkan hadiah.
  3. Setiap Pengguna memiliki kesempatan yang sama untuk dapat mendapatkan rangkaian hadiah Kotak Kejutan berupa buka Kotak Kejutan di dalam aplikasi Tokopedia terbaru dan/atau Scan QR Code. 
  4. Setiap Pengguna berkesempatan untuk mendapatkan Kupon Undian Grandprize, Kupon Diskon, dan/atau Kupon Cashback sebanyak-banyaknya dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Kupon Undian Grand Prize: Peserta berkesempatan untuk memenangkan 1 (satu) unit mobil Xpander, 5 (lima) unit motor Yamaha Lexi, 50 (lima puluh) unit handphone Samsung A51, 500 (lima ratus) emas masing-masing seberat 1 (satu) gram, dan 1.000 (seribu) unit Powerbank Anker. 1 (satu) peserta hanya berhak mendapatkan 1 (satu) hadiah Grand Prize. Tanggal pengundian Kupon Undian Grand Prize akan diinformasikan lebih lanjut, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 258/5.5/SE.02/04/2020
    2. Kupon Diskon Produk, setiap harinya akan dibagikan melalui buka Kotak Kejutan dan/atau QR Code, Satu Pengguna hanya akan mendapatkan 1 (satu) jenis Kupon Diskon Produk untuk pembelanjaan hadiah harian hanya dengan Rp 100,- (seratus Rupiah);
    3. Kupon Cashback, setiap harinya akan dibagikan melalui buka Kotak Kejutan dan/atau QR Code yang terdapat pada produk – produk bertanda khusus, kupon Cashback merupakan Kupon potongan pembayaran yang akan didapatkan oleh Pengguna selama program Kejutan Ramadhan Ekstra.
    4. Kupon Diskon Pulsa/Paket Data, setiap harinya akan dibagikan melalui buka Kotak Kejutan dan/atau QR Code yang terdapat pada produk Pulsa/Paket Data, kupon Diskon Pulsa/Paket Data merupakan Kupon potongan pembayaran yang akan didapatkan oleh Pengguna selama program Kejutan Ramadhan Ekstra.
  5. Cek Kupon Kejutan Ramadhan Ekstra yang sudah berhasil didapatkan di tab “Kupon Milik Saya”.
  6. Demi kenyamanan berbelanja Pengguna, untuk transaksi dengan total pembayaran di bawah Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), Pengguna dapat menggunakan OVO sebagai alat pembayaran.
  7. Pengguna bisa melakukan pembelanjaan menggunakan Kupon Diskon  hanya dengan Rp 100,- (seratus Rupiah), dimana hadiah yang dapat dibeli menggunakan Kupon Diskon telah ditentukan oleh Tokopedia adalah sebagai berikut:
    – Minyak Goreng 1 Liter;
    – Indomie 5 pcs;
    – Beras 1 kg;
    – Parcel Snack Garuda;
    – Tempat Penyimpanan Kecil;
    – Sedotan Stainless;
    – Bundle Personal Care;
    – Lifebuoy Refill 450ml x 2pcs; dan
    – Bundle Produk Keseharian.
  8. Cek pengumuman pemenang Kupon Undian Grand Prize Kotak Kejutan di halaman https://www.tokopedia.com/kotak-kejutan/pemenang
  9. Tokopedia berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, membatalkan pemenang yang dianggap dan/atau didapati melakukan hal-hal seperti kecurangan yang menyebabkan kerugian bagi pihak Tokopedia, termasuk namun tidak terbatas pada pembuatan lebih dari 1 (satu) akun oleh 1 (satu) Pengguna yang sama dan/atau nomor handphone yang sama dan/atau alamat email yang sama dan/atau ID pelanggan yang sama dan/atau identitas pembayaran yang sama dan/atau riwayat transaksi yang sama.
  10. Nama pemenang yang ditentukan Tokopedia adalah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dan/atau dipindahtangankan ke pihak lain.
  11. Hadiah Kotak Kejutan tidak dapat diuangkan, ditukar dan/atau tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.
  12. Pemenang hadiah Kotak Kejutan berupa Kupon harus memperhatikan masa berlaku Kupon. Apabila masa berlaku Kupon sudah habis, maka hal tersebut diluar tanggung jawab Tokopedia dan pemenang tidak akan meminta ganti rugi dan/atau upaya dalam bentuk apapun kepada Tokopedia.
  13. Hadiah Kotak Kejutan hanya berlaku untuk pemenang yang sudah terdaftar sebagai Pengguna Situs/Aplikasi Tokopedia dan tidak dapat dipindahtangankan atau diberikan kepada Pengguna maupun pihak lainnya.
  14. Tokopedia berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. 
  15. Dengan mengikuti Kotak Kejutan, Pengguna dianggap memahami dan menyetujui bahwa Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan Tokopedia beserta Syarat dan Ketentuan fitur Tokopedia Play serta dapat berubah untuk disesuaikan dengan kebijaksanaan sehubungan dengan pelaksanaan Kotak Kejutan.
  16. Tokopedia berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada pembatalan hadiah apabila diduga terjadi tindakan kecurangan dari Pengguna.
  17. Pajak dari Hadiah Kotak Kejutan ditanggung oleh Tokopedia.
  18. Karyawan Tokopedia beserta anggota keluarga langsung dipastikan tidak dapat memenangkan hadiah Kotak Kejutan.

Temukan QR Code pada kemasan produk-produk di bawah Ini

  • Fore
  • Kopi Kenangan
  • Samsung
  • Erafone
  • Asus
  • Advan
  • Rajapetshop Official
  • Bayer
  • Garudafood
  • Zola
  • Outerbloom
  • Acmic
  • Anker
  • Bernardi
  • Kimbo
  • Fitmee Teh Jawa
  • Indofood Snack Time
  • Tanamera
  • Munik
  • Rempah Nusantara
  • Ozora
  • Garmin
  • Little Maria
  • Indokuliner
  • Chipslah
  • AER
  • GAGA
  • Pet Kingdom
  • Mukena Tazbiya
  • Buttonscarves
  • Duha Muslimwear

Isi Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 258/5.5/SE.02/04/2020 yaitu

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial memandang perlu mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

1.       Pelaksanaan penyegelan dan penentuan pemenang untuk sementara waktu ditunda sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

2.       Penyelenggara yang telah menetapkan waktu penyegelan dan pengundian, mohon dapat menyesuaikan dengan edaran ini, dan menyampaikan pemberitahuan penundaan secara tertulis melalui media online kepada peserta/konsumen/nasabah yang mengikuti undian.

3.       Surat pemberitahuan penundaan mohon ditembuskan kepada Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial.

4.       Dengan adanya surat edaran ini maka poin ke-4 surat edaran No 250/5.5./SE.06.01/03/2020 tanggal 19 Maret 2020, kami nyatakan tidak berlaku