Gratis Uang Tunai dari Upload Video iNews Citizen Journalist

iNews Citizen Journalist

iNews Citizen Journalist adalah sebuah wadah agar masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam menyiarkan berita – berita menarik dari seluruh Indonesia. Silahkan kirim video berisi berita menarik, karena akan ada pemilihan video terbaik. Setiap hari, video terpilih akan ditayangkan pada iNews TV. Video yang terpilih akan mendapatkan honorarium Rp 250.000,- pajak ditanggung pemenang. Video yang tidak tayang di Inews TV akan diapresiasi dengan menerbitkannya pada kanal iNews Citizen Journalist dengan alamat : www.metube.id/audition/iNewsCJ

 

Aturan dan Ketentuan untuk pengiriman Video iNews Citizen Journalist

  1. Pastikan kamu memiliki akun di meTube.id dan melengkapi data yang diminta.
  2. Video harus karya pribadi dan harus dapat mempertangungjawabkan bahawa informasi yang diunggah tersebut merupakan karya pribadi.
  3. Durasi video tidak kurang dari 2 menit.
  4. Video yang yang diunggah dapat berformat MOVMPEG4FLVAVIMPGMKVWMVOFFM4V dan maksimal file 300 mb.
  5. Video yang diupload berisi sebuah peristiwa penting, kritik sosial, rekomendasi kuliner, perjalanan wisata dan lain-lain.
  6. Video yang diunggah tidak boleh mengandung unsur SARA (Suku ,Agama, Ras, Antar Golongan) dan pornografi.
  7. Redaksi iNews TV akan memilih video terbaik untuk ditayangkan di televisi. Jika video tidak tayang di televisi, maka video tersebut dapat disaksikan oleh pengunjung www.metube.id/audition/iNewsCJ
  8. Video yang terpilih akan mendapatkan honorarium Rp 250.000,- pajak ditanggung pemenang, honorarium akan diproses setiap akhir bulan dan akan ditransfer pada bulan berikutnya.
  9. Video terpilih dapat dilihat pada program iNews Pagi / iNews Siang / iNews Sore.
  10. iNews TV dan meTube.id dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga dan konsekuensi hukum apapun terhadap video yang dikirimkan.

 

Seluruh peserta Audisi diwajibkan membaca Terms & Conditions (Syarat dan Ketentuan) di bawah ini :

Syarat dan Ketentuan Umum

  1. Setiap orang dapat mengakses dan menggunakan kanal audisi iNews Citizen Journalist dengan terlebih dahulu melakukan registrasi untuk mendapatkan akun di meTube.id, dan secara otomatis akan terikat dengan syarat dan ketentuan kanal audisi iNews Citizen Journalist termasuk dan tidak terbatas setiap perubahannya yang dimungkinkan terjadi dimasa yang akan datang.
  1. User tidak dibenarkan dan tidak berhak menyebut dirinya sebagai Wartawan/ Jurnalis/ Reporter iNews TV. termasuk dan tidak terbatas mengafiliasikan dirinya dan/atau menggunakan nama iNews Citizen Journalist dan/atau meTube.id. pada saat mencari dan/atau membuat materi video untuk iNews Citizen Journalist.
  1. iNews TV dan/atau iNews Citizen Journalist. tidak mengeluarkan surat izin, surat keterangan, surat penugasan dan/atau surat kuasa kepada siapapun atau pihak manapun termasuk dan tidak terbatas userdalam rangka mengumpulkan, mengolah, melaporkan dan menyebarluaskan informasi, kejadian atau peristiwa.
  1. iNews TV dan/atau iNews Citizen Journalist. tidak pernah memiliki dan/atau mengangkat seseorang termasuk dan tidak terbatas useruntuk bekerja sebagai jurnalis warga atau sejenisnya.
  1. iNews TV dan/atau iNews Citizen Journalist. dibebaskan dari segala tuntutan dan pertanggungjawaban atas segala tindakan terkait pencarian berita dan/atau pembuatan video yang dilakukan oleh useryang mengatasnamakan iNews TV dan/atau iNews Citizen Journalist.
  1. User dapat mengunggah video ke dalam Kanal audisi iNews Citizen Journalist dan bertanggung jawab secara pribadi dan penuh atas konten/materi video yang telah diunggah kedalam Kanal audisi iNews Citizen Journalist tersebut termasuk dan tidak terbatas atas kebenaran dan validitas konten/materi video yang diunggah (selanjutnya disebut ‘Video’).
  1. User menyetujui bahwa setiap Video yang telah diunggah dan dipublikasikan melalui Kanal audisi iNews Citizen Journalist dan/atau ditayangkan dalam program acara yang disiarkan di stasiun televisi iNews TV. beserta dengan afiliasinya, secara otomatis merupakan milik iNews TV. Penentuan Video yang akan dipublikasikan dan/atau disiarkan merupakan hak prerogative dari iNews TV, dan usertidak dapat mengganggu gugat atas hak tersebut.
  1. iNews TV. sebagai pemegang hak atas Video sebagaimana dimaksud dalam poin 8 diatas, berhak untuk termasuk tidak terbatas menyiarkan Video di stasiun televisi iNews TV beserta dengan afiliasinya, menyiarkan Video di situs Youtube channel iNews TV, mengcopy/menyalin, mengedit dan/atau menghapus, memasukkan sebagian dan/atau seluruh materi Video ke program-program yang diproduksi oleh iNews TV, mengubah format Video baik sebagian atau seluruhnya ke dalam bentuk media atau format lain, mengalihwujudkan isi (kontent) Video ke dalam bentuk media atau teknologi apapun, memperbanyak dan menyebarluaskan Video dalam bentuk apapun dan kepada pihak manapun baik di dalam negeri maupun diluar negeri untuk jangka waktu tidak terbatas dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada user(selanjutnya disebut ‘Hak iNews TV dan meTube.id’).
  1. Userakan mendapatkan poin untuk setiap aktifitasnya dalam Kanal audisi iNews Citizen Journalist, termasuk dan tidak terbatas untuk Video yang diunggah dan dipublikasikan di Kanal audisi iNews Citizen Journalist. Ketentuan mengenai perolehan poin untuk userakan ditentukan sepenuhnya oleh iNews TV.
  1. User yang Videonya diunggah dan ditayangkan dalam program acara iNews TV. akan mendapatkan imbalan dari meTube.id dan/atau iNews TV. Besarnya imbalan dan tatacara pembayaran akan ditentukan sepenuhnya oleh meTube.id dan/atau iNews TV.
  1. Video yang telah diunggah dan dipublikasikan tidak dapat diunduh kembali baik seluruhnya maupun sebagian, baik oleh usermaupun secara umum oleh masyarakat luas sehingga hak penyiaran dan hak cipta atas Video secara absolut merupakan milik meTube.id dan/atau iNews TV.
  1. meTube.id dan/atau iNews TV tidak dapat termasuk tidak terbatas dituntut, digugat atau dengan nama lainnya secara hukum oleh useratau pihak lainnya terkait dengan Hak meTube.id dan/atau iNews TV atas Video.
  1. meTube.id dan/atau iNews TV terbebas dari segala macam bentuk tagihan pembayaran royalty dalam bentuk apapun baik secara perorangan maupun dari collecting societies atau dengan nama lainnya, atas penggunaan Video.
  1. Nama dan Logo meTube.id dan/atau iNews TV merupakan Hak Cipta atas meTube.id dan/atau iNews TV, user/orang lain/masyarakat luas dilarang untuk termasuk tidak terbatas mengkopi, menggunakan atau membatasi dalam bentuk apapun baik sebagian maupun seluruhnya.
  1. User dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa :
    • Video merupakan milik user dan Video dibuat dengan tidak dengan cara-cara yang melawan hukum;
    • Video tidak melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) milik orang lain yang telah diatur dalam Undang-Undang Tentang HAKI dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan HAKI;
    • Video tidak merusak nama baik, mengancam, mengandung unsur terorisme, menghina orang lain;
    • Video tidak mengandung pernyataan yang berbau dan/atau mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), tidak mengandung unsur Pornografi, melanggar asusila, vulgar, dan tidak layak untuk dikonsumsi publik;
    • Segala informasi dan data pribadi yang diberikan oleh user kepada meTube.id dan/atau iNews TV adalah benar dan user membebaskan meTube.id dan/atau iNews TV dari segala akibat hukum yang timbul dikemudian hari apabila informasi dan data pribadi usertersebut ternyata tidak benar;
    • User memberikan hak kepada meTube.id dan/atau iNews TV untuk menyimpan dan menggunakan segala informasi dan data user yang secara sukarela diberikan kepada meTube.id dan/atau iNews TV melalui kanal audisi iNews Citizen Journalist (www.metube.id/audition/iNewsCJ), untuk kepentingan apapun.
  1. Dalam hal kemudian diketahui bahwa Video tersebut tidak benar, mengandung unsur kebohongan dan/atau merupakan hasil rekayasa termasuk dan tidak terbatas melanggar pernyataan dan jaminan sebagaimana disebutkan dalam poin 16 diatas, maka userakan bertanggungjawab sepenuhnya dan membebaskan meTube.id dan/atau iNews TV dari setiap tuntutan, gugatan dan/atau permintaan ganti rugi dari pihak manapun.
  1. Bagi masyarakat, pengguna kanal audisi iNews Citizen Journalist (www.metube.id/audition/iNewsCJ) dan/atau user yang menemukan adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual dalam Video yang diunggah dalam kanal audisi iNews Citizen Journalist (www.metube.id/audition/iNewsCJ), silahkan untuk menginformasikan kepada Dewan Redaksi iNews TV melalui email : [email protected]
  1. iNews TV dan meTube.id. memiliki hak prerogative untuk mengeluarkan user dari kanal audisi iNews Citizen Journalist (www.metube.id/audition/iNewsCJ) apabila Netizen melanggar syarat dan ketentuan yang ditetapkan

 

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup

    a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

  1. Verifikasi dan keberimbangan berita

    a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

    b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

    c. Ketentuan dalam butir ( a ) di atas dikecualikan, dengan syarat:

    1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

    2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

    3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

    4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

    d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir ( c ), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

  1. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

    a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

    b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

    c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

    1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

    2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

    3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

    d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir ( c ).

    e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir ( c ). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

    f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir ( c ), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 × 24 jam setelah pengaduan diterima.

    g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir ( a ), ( b ), ( c ), dan ( f ) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir ( c ).

    h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir ( f ).

  1. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

    c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

    d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

    1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

    2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

    3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

    e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

  1. Pencabutan Berita

    a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

    c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

  1. Iklan

    a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

    b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

  1. Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

  1. Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

HAK JAWAB

Dewan Pers dan masyarakat pers telah mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Jika ada berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik atau Pedoman Pemberitaan Media Siber, silakan gunakan Hak Jawab dan mengadu langsung ke redaksi iNews TV [email protected] Bila Anda tidak mendapat pelayanan semestinya, silakan mengadu ke Dewan Pers.