Raih Total Hadiah 130 Juta dari Kompetisi Video PLN

PLN VIDEO COMPETITION (SEMI DOKUMENTER) TOTAL HADIAH 130 JUTA

Syarat & Ketentuan

  1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Panitia tidak diperkenankan untuk mengikuti lomba.
  3. Kategori lomba dibagi menjadi 2, yakni :
    1. Kategori Pegawai PLN (untuk Pegawai PLN, baik pegawai organik maupun alih daya)
    2. Kategori Umum (untuk masyarakat umum)
  4. Video boleh merupakan hasil kerjasama dengan vendor/pihak ketiga.
  5. Jumlah karya video yang didaftarkan tidak dibatasi.
  6. Konten Video :
    1. Video wajib diproduksi di Indonesia
    2. Video yang didaftarkan adalah video yang diproduksi pada tahun 2017 dengan tema “Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik”
    3. Karya berbentuk video semi dokumenter
    4. Durasi video : 1-4 menit
    5. Resolusi video : 1280 x 720
    6. Format video : mp4 atau mov
    7. Video wajib menampilkan produk PLN
    8. Video yang menggunakan bahasa asing diwajibkan untuk memiliki teks terjemahan (subtitle) Bahasa Indonesia
    9. Ada Judul
    10. Ada narasi / voice over (VO)
    11. Mencantumkan Logo PLN di bagian depan (bumper in) dan belakang video (bumper out).
    12. Mencantumkan Logo BUMN Hadir untuk Negeri sebelum bumper out logo PLN.
    13. Bumper Logo PLN dapat diunduh disini
    14. Bumper logo BUMN Hadir untuk Negeri dapat diunduh disini
  7. Contoh video dapat diakses di link berikut : plnvideocompetition.com
  8. Video-video pilihan juri akan ditayangkan di website korporat, channel Youtube PLN dan instagram PLNKita.
  9. Penggunaan kamera video dibebaskan.
  10. Seluruh video yang didaftarkan adalah hak milik PLN
  11. PLN berhak menggunakan seluruh video pemenang dan video terpilih sebagai bagian dari publikasi, promosi, dan keperluan lainnya (non-komersial) dengan tetap mencantumkan nama peserta.
  12. Seluruh video yang didaftarkan bukan hasil plagiat atau yang melanggar hak cipta dari karya orang lain. Pendaftar bertanggung jawab atas segala permasalahan hak cipta yang terkait dengan pembuatan dan kepemilikan video yang didaftarkan.
  13. Objek atau isi video sepenuhnya adalah tanggung jawab peserta. Panitia tidak melayani segala bentuk tuntutan terkait dengan video yang dilombakan.
  14. Panitia mendiskualifikasi peserta yang memasukkan karya yang dianggap mengandung unsur SARA, melanggar norma susila, dan melibatkan petugas PLN tanpa APD (Alat Pelindung Diri).
  15. Keputusan juri adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
  16. Dengan mengirimkan karya video untuk mengikuti Iomba ini, berarti peserta dianggap memahami dan mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang dibuat oleh panitia.